Rabu, 20 Juni 2012

warga negara dan negara


1.     Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

2.     Warga Negara
3.      
4.     •Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
5.      
6.     •Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
7.      
8.     •Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
9.      
10.  •Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
11.   
12.  Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
13.   
14.  1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
15.   
16.  2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
17.   
18.  3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
19.   
20.  4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
21.   
22.  5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
23.   
24.  6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
25.   
26.  7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
27.   
28.  8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
29.   
30.  9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
31.   
32.  10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
33.   
34.  11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
35.   
36.  12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar