1.
STANDAR MANAJEMEN MUTU
Sistem manajemen mutu
adalah sistem yang digunakan untuk menetapkan Kebijakan (pernyataan resmi oleh
manajemen puncak berkaitan dengan perhatian dan arah organisasinya di bidang
mutu) dan sasaran mutu (segala sesuatu yang terkait dengan mutu dan dijadikan sasaranatau
target pencapaian dengan menetapkan ukuran atau kriteria pencapainnya).ISO 9000
merupakan standar mutu yang sangat populer di seluruh dunia. ISO 9000
adalahsuatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Standar tersebut
menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi yang mendasar bagi
organisasi apapun yang berminatuntuk menerapkan standar ini.Berdasarkan
definisi tersebut, maka sistem manajemen mutu ISO 9000 dapat
didefinisikansebagai standar sistem manajemen mutu yang mengelola proses
pencapaian mutu. Sistemtersebut mengatur hubungan antara supplier, lembaga, dan
konsumen. Oleh karena itu, sistemmanajemen mutu ISO 9000 sama sekali tidak
berbicara tentang mutu suatu produk, tetapi berbicara tentang proses pencapaian
suatu tingkat mutu tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwalembaga yang akan
mengadopsi sistem tersebut perlu menetapkan
spesifikasi/persyaratankarakteristik mutu produk dan prosesnya.
Proses perkembangan menuju era mutu merupakan proses yang cukup panjang dengan melewati berbagai pengalaman dan pendekatan metode yang bermacam-macam. Perkembangan mutu yang terjadi tidak lepas dari awal perubahan era menuju era industri dimana mulai dipergunakannya mesin-mesin untuk membantu proses produksi. Secara garis besar perkembangan atau evalusi mutu adalah sebagai berikut:
Proses perkembangan menuju era mutu merupakan proses yang cukup panjang dengan melewati berbagai pengalaman dan pendekatan metode yang bermacam-macam. Perkembangan mutu yang terjadi tidak lepas dari awal perubahan era menuju era industri dimana mulai dipergunakannya mesin-mesin untuk membantu proses produksi. Secara garis besar perkembangan atau evalusi mutu adalah sebagai berikut:
- era tanpa mutu
- era inpeksi
- era pengendalian mutu
- era jaminan mutu
- era manajemen mutu terpadu
- era Sistem Manajemen Mutu (ISO)
- era inpeksi
- era pengendalian mutu
- era jaminan mutu
- era manajemen mutu terpadu
- era Sistem Manajemen Mutu (ISO)
2.
ISO 9000
ISO (
International Organization for Standardization) adalah organisasi standar
internasional yang didirikan
pada tahun 1947 , berkedudukan di
Janewa Swiss. Saat ini ISO beranggotakan 170 negara termasuk Indonesia. ISO
9000 itu adalah salah satu dari seri Standar Internasional untuk sistem
Manajemen Mutu (SMM). Seri standar ISO 9000 digunakan untuk memperagakan
kemampuan organisasi untuk taat asasdalam memberikan produk yang memenuhi
permintaan pelanggan dan peraturan yang berlaku. Tujuannya untuk meningkatkan
kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem manajemen mutu secara efektif,
termasuk proses perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement). ISO 9001:2000 merupakan persyaratan standar
sistem manajemen mutu (quality management system) versi tahun 2000 yang
merupakan edisi kedua (ISO 9001:1994, ISO 9002:1994 dan ISO 9003:1994).
Sedangkan edisi pertamanya dikeluarkan pada tahun 1987.
Penerapan sistem
manajemen mutu ISO 9001:2000 pada dasarnya dibagi menjadi empat tahap yaitu :
a. Tahap persiapan
Pada tahap ini
dilakukan langkah-langkah persiapan seperti; analisis dan pengkajian terhadap
kondisi lembaga secara mendalam, membentuk steering
committee, tim penyusun dokumen dan yang terpenting adalah membangun komitmen
untuk menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2000.
b. Tahap Penyusunan
dan Pengesahan Dokumen
Pada tahap ini
dilakukan penulisan dan pengesahan dokumen antara lain: kebijakan mutu, sasaran
mutu, pedoman mutu, prosedur operasi standar, instruksi kerja, dan formulir.
c. Tahap implementasi
Tahap ini
merupakan tahap implementasi atau penerapan sistem manajemen mutu yaitu dengan
melaksankan semua ketentuan yang telahditulis di dalam dokumen. Pada tahap ini
selalu ada kemungkinan untuk merevisi dokumen, bila dalam penerapannya
ditemukan kesalahan atau kesulitan. Tahap ini dianggap mencukupi bila telah
dijalani sekurang-kurangnya 3 bulan dan telah menghasilkan rekaman sebagai
bukti pelaksanaan.
d. Tahap registrasi
Tahap registrasi
dilakukan bila lembaga telah meyakini bahwa dokumen sistem mutu telah tersusun
dan diterapkan sesuai persyaratan standar ISO 9001:2000. untuk maksud tersebut
lembaga dapat mengajukan pemohonan kepada sebuah badan sertifikat untuk
dilaksanakan audit sertifikat guna memperoleh sertifikat ISO 9001:2000.
3.
Sistem Manajeman TQM
Konsep Total Quality Management (TQM)
dikembangkan pertama kali pada tahun 1950-an (setelah berakhirnya Perang Dunia
II) oleh seorang ilmuwan AS bernama Dr. W. Edwards Deming, dalam rangka
memperbaiki mutu dari produk dan pelayanan yang dihasilkan oleh
industri-industri di Amerika Serikat. Dr. Deming adalah salah seorang ahli
statistik terkenal di AS, pada saat itu konsep ini tidak begitu diperhatikan
secara serius oleh bangsa Amerika sampai akhirnya Dr. Deming ditugaskan ke
Jepang bersama sejumlah tenaga ahli AS lainnya. Para ahli tersebut dikirim oleh
pemerintah AS dalam rangka membawa pengaruh barat ke Jepang. Di Jepang ia
kemudian mengadakan diskusi-diskusi dan seminar-seminar tentang prinsip-prinsip
efisiensi industri, dimana diskusi ini diikuti secara serius oleh 45 orang CEO dari
perusahaan-perusahaan di Jepang. Dalam diskusi tersebut Dr. Deming mengemukakan
4 hal penting:
1. Sebuah organisasi bisnis
harus mengetahui dan tanggap terhadap kebutuhan pelanggannya. Tanpa pelanggan,
berarti tidak akan ada pesanan, dan tanpa pesanan berarti tidak akan ada
pekerjaan.
2. Pentingnya melakukan survei terhadap kebutuhan-kebutuhan dan
harapan pelanggan.
3. Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
4. Menciptakan keinginan
untuk melakukan perbaikan secara terus menerus.
4.
Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja)
Pengertian (Definisi)
Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5
Tahun 1996 tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem
secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam
rangkapengendalian resiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi
(perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan
mengelola resiko K3organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang
kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang
sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001
dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
5.
STANDAR MANAJEMEN
LINGKUNGAN
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan
proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian
Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya
sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan
Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam
program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional
ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam
melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat
Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan
Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk
menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah
penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya,
maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah
melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi
Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut
diantaranya:
1. Sistem Manajemen
Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2. Sistem
Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3. Pedoman Audit
Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4. Pedoman Untuk
Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen
Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5. Pedoman Audit
untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI
19-14012-1997)
6.
ISO 14000
ISO atau International Organization
For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan
federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara.
Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan hasil utama
dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation
Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian
dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun Standar-standar
yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO,
terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun
dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk
setiap negara.
ISO
14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada
bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari
standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh
bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.
Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional
untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000
memiliki beberapa seri, yaitu :
1. ISO
14001 :
Sistem Manajemen Lingkungan
2. ISO
14010 – 14015 : Audit
Lingkungan
3. ISO
14020 – 14024 : Label
Lingkungan
4. ISO
14031 :
Evaluasi Kinerja Lingkungan
5. ISO
14040 – 14044 :
Assessment/Analisa Berkelanjutan
6. ISO
14060 :
Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan
utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan
pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan
untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya
yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang
baik. ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi
sistem manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama
di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas.
ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka
berdampak negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen
mutu dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi
dapat dianugerahi sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal
oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi
oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan
Akreditasi Nasional di Irlandia.
Sumber: