HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Hak
asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau
kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri
pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak
asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi
dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini
menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak
asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau
konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris.
Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara
sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan.
Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama
Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna
karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak
kaum bangsawan dan gereja.
Pada
tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I
dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons)
yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa
penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan
bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang
sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun
1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali
babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan
kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
Pemikiran
john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka
menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias
politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara
legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract
social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh
dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini
menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk
memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan
raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik
menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa
pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani
membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan
bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah,
rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan
nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru
berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n
dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di
dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah
disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa –
bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan
– pertimbangan berikut:
1) Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan
tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan
perdamaian di dunia.
2) Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia
telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan
rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya
suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara
dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang
bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan
asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak
Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia
adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan